Apakah Pengakuan Inggris atas Negara Palestina Menebus Dosa-Dosa Balfour?
Story Code : 1244632
Balfour Declaration’s legacy from Britain’s 1917 colonial pledge to Gaza
Deklarasi Balfour dan Warisannya
Pada November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour mengirim surat singkat kepada Lord Rothschild yang berisi janji bahwa “Pemerintah Yang Mulia memandang dengan penuh kebaikan terhadap pembentukan tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina.”
Surat tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Balfour, yang diterbitkan secara resmi pada 2 November 1917. Dokumen itu menjanjikan dukungan Inggris terhadap cita-cita Zionis, sambil menambahkan klausul bahwa “tidak boleh dilakukan sesuatu yang dapat merugikan hak-hak sipil dan keagamaan masyarakat non-Yahudi yang ada di Palestina.”
Namun, deklarasi itu dibuat tanpa berkonsultasi dengan penduduk Arab Palestina, yang saat itu mencakup lebih dari 90% populasi, dan bertentangan dengan komitmen Inggris sebelumnya yang menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Arab dalam korespondensi Hussein–McMahon, serta dengan kesepakatan rahasia Sykes–Picot dengan Prancis.
Secara praktis, deklarasi tersebut membuka jalan bagi berdirinya Mandat Inggris di Palestina dan mendorong peningkatan imigrasi Yahudi. Di bawah Mandat, Inggris secara aktif memfasilitasi pemukiman Yahudi — meningkatkan proporsi penduduk Yahudi dari sekitar 9% pada 1922 menjadi lebih dari 27% pada 1935, sering kali dengan mengorbankan warga Palestina.
Motif Inggris saat itu beragam. Para sejarawan mencatat bahwa deklarasi ini bertujuan untuk menarik dukungan Yahudi di Amerika Serikat dan Rusia bagi upaya perang Sekutu, sekaligus menanamkan komunitas pro-Inggris di sekitar Terusan Suez. Sebagian analis juga menilai bahwa Zionisme dimanfaatkan sebagai alat kolonial: dengan menjanjikan “tanah air” di Palestina, Inggris dapat menyalurkan tekanan politik Zionis di dalam negeri dan memperluas pengaruh imperiumnya di Timur Tengah.
Apa pun alasannya, deklarasi ini secara efektif menyingkirkan mayoritas penduduk asli Palestina. Sejarawan Edward Said menyebutnya sebagai janji yang “dibuat oleh kekuatan Eropa... tentang wilayah non-Eropa... dengan mengabaikan kehadiran dan keinginan mayoritas pribumi.”
Bagi warga Palestina, Deklarasi Balfour dikenang sebagai pengkhianatan besar — sebuah janji kolonial yang bukan hanya meramalkan Nakba 1948, tetapi juga meletakkan dasar hukum dan politik bagi genosida yang kini terjadi di Gaza dan ekspansi permukiman ilegal di Tepi Barat.
Perang di Gaza 2025: Kehancuran dan Pengusiran Massal
Hampir seabad kemudian, warisan Balfour masih terasa hidup dalam perang “Zionis Israel” di Gaza, yang telah menimbulkan kehancuran luar biasa.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan sekitar 169.000 terluka antara 7 Oktober 2023 hingga awal Oktober 2025. Sekitar 19.000 di antaranya adalah anak-anak.
Sekitar 90% dari populasi Gaza — 2,2 juta jiwa — telah terusir dari rumah mereka, sebagian besar akibat pengeboman dan pengepungan tanpa henti oleh “Israel”.
Human Rights Watch melaporkan bahwa otoritas pendudukan Israel telah melaksanakan kebijakan “pengusiran massal” dan penghancuran rumah warga sipil — tindakan yang kemungkinan besar tergolong kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kondisi di Gaza kini digambarkan sebagai “bencana kemanusiaan buatan manusia.” Listrik, air, layanan kesehatan, dan sanitasi nyaris lumpuh total, sementara kelaparan ekstrem telah dinyatakan oleh lembaga kemanusiaan PBB.
Pengakuan Inggris atas Negara Palestina: Sekadar Teater Politik?
Di tengah kehancuran Gaza, Inggris mencoba “menghidupkan kembali harapan” dengan mengakui Negara Palestina.
Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Keir Starmer secara resmi mengumumkan bahwa Inggris kini mengakui Negara Palestina.
Pengumuman itu datang di tengah genosida yang sedang berlangsung di Gaza — memenuhi janji manifesto Partai Buruh dan merespons tekanan dari dalam partai sendiri. Starmer menyebut keputusan itu sebagai keharusan moral, menggambarkan “kelaparan dan kehancuran di Gaza” sebagai hal yang “benar-benar tak tertahankan.”
Namun, pengakuan terhadap negara Palestina dalam batas wilayah 1967 tidak cukup untuk menebus dosa kolonial Inggris.
Perbatasan Palestina telah berubah drastis sejak Rencana Pembagian PBB 1947 dan Perjanjian Gencatan Senjata 1949.
Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB 181 memberikan 56% wilayah kepada “negara Yahudi” dan 42% kepada negara Arab, perang 1948 membuat “Zionis Israel” menguasai sekitar 78% tanah di barat Sungai Yordan, yang kini dikenal sebagai batas 1967.
Kini, Inggris mengakui negara Palestina yang terfragmentasi, kehilangan sumber daya alamnya, terpecah oleh zona pendudukan Zionis Israel, dan tidak ada tindakan konkret untuk menghentikan perluasan permukiman ilegal meskipun sudah banyak kecaman internasional.
Di London, sejumlah pengamat menilai langkah ini lebih bersifat simbolik — sekadar penyesuaian kebijakan luar negeri, bukan tindakan nyata.
Sebagaimana ditulis The Guardian, pengakuan ini “tidak akan mengubah apa pun di lapangan.”
Ekspansi Permukiman Ilegal dan Pendudukan Tanpa Akhir
Sementara Gaza hancur di bawah serangan udara, “Zionis Israel” terus memperluas permukiman di Tepi Barat dengan kecepatan rekor.
Analisis Reuters menunjukkan bahwa sejak 2023, jumlah unit permukiman yang disetujui di Tepi Barat melebihi total sembilan tahun sebelumnya. Pada 2025 saja, jumlah persetujuan hampir dua kali lipat dari angka tahun 2020.
Laporan Dewan HAM PBB menyimpulkan bahwa pertumbuhan permukiman kini “terus meningkat,” mengikis harapan bagi negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan.
Data PBB menunjukkan ada 850 pembatasan gerak di Tepi Barat pada awal 2025, meningkat dari 565 sebelum perang di Gaza. Jalan-jalan khusus pemukim dan pos pemeriksaan baru memotong desa-desa Palestina, menjadikan banyak wilayah seperti enklaf tertutup.
Semua permukiman ini ilegal menurut hukum internasional, namun “Israel” tetap melanjutkannya tanpa sanksi.
Deklarasi Balfour: Strategi Kolonial Inggris
Para sejarawan melihat Deklarasi Balfour bukan sekadar dukungan terhadap Zionisme, tetapi sebagai manuver kolonial yang diperhitungkan.
Dengan menjanjikan “tanah air bagi bangsa Yahudi” di Palestina, Inggris bermaksud mengalihkan aspirasi politik Yahudi dari Eropa ke Timur Tengah, sekaligus menegakkan pijakan strategis di kawasan dekat Terusan Suez.
Deklarasi itu juga berfungsi untuk menenangkan tekanan politik Zionis di dalam negeri Inggris, sambil mengubah Palestina menjadi basis pengaruh baru bagi kekaisaran.
Mandat Inggris yang disahkan Liga Bangsa-Bangsa pada 1922 kemudian menjadikan proyek Zionis sebagai kebijakan resmi kolonial.
Tuntutan Akuntabilitas dan Ganti Rugi
Kini, tuntutan atas pertanggungjawaban Inggris kian menguat. Pada September 2025, sekelompok pengacara dan aktivis Palestina menyerahkan petisi setebal 900 halaman yang menuduh Inggris melakukan “pelanggaran hukum internasional berulang” dari 1917 hingga 1948.
Kelompok “Britain Owes Palestine” menuntut permintaan maaf resmi dan reparasi, mirip dengan permintaan maaf Inggris atas pembantaian Batang Kali di Malaya tahun 1948.
Namun, pemerintah Inggris menolak bertanggung jawab secara hukum. Downing Street menyatakan bahwa “hukum dan konteks telah berubah sejak 1917.”
Seorang juru bicara mengatakan bahwa Inggris telah mengakui “hak ‘Zionis Israel’ untuk ada” sejak 1948 dan mendukung berbagai resolusi PBB, tetapi peristiwa 1917 “terjadi dalam konteks Perang Dunia I” dan “tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan situasi sekarang.”
Penutup: Sejarah yang Belum Tuntas
Deklarasi Balfour bermula sebagai janji kolonial yang mengabaikan mayoritas penduduk asli Palestina.
Kini, 108 tahun kemudian, dampaknya masih hidup — terlihat dalam reruntuhan Gaza, di kamp-kamp pengungsi di seluruh Asia Barat, dan dalam perdebatan diplomatik dari London hingga PBB.
Bagi rakyat Palestina, setiap pembicaraan tentang “kenegaraan” atau “dua negara” tidak bisa dipisahkan dari kata-kata yang ditulis pada 1917 — dan dari warisan kolonial yang terus mereka derita hingga hari ini.
Pengakuan simbolik tidak akan berarti tanpa tindakan nyata: penghentian segera kebijakan pendudukan, mekanisme perlindungan sipil yang kredibel, serta tekanan internasional yang serius untuk mengembalikan hak politik rakyat Palestina — termasuk restitusi, reparasi, dan solusi politik yang berkeadilan.
Sampai langkah-langkah itu diambil, Deklarasi Balfour akan tetap menjadi bukan sekadar catatan sejarah, melainkan sumber ketidakadilan aktif yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.[IT/r]