Liga Arab Menyebut 60 Organisasi Israel sebagai Entitas Teroris
Story Code : 1116919
Liga Arab telah mengidentifikasi 60 organisasi Zionis Israel dan kelompok pemukim ekstremis sebagai entitas teroris, dengan alasan partisipasi mereka dalam serangan berulang kali ke kompleks Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds yang diduduki dan keterlibatan mereka dalam perluasan pemukiman ilegal di seluruh Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pertemuan pada hari Jumat (16/2), Liga Arab memutuskan untuk mendukung daftar 22 tokoh Zionis Israel yang dituduh mendukung genosida terhadap rakyat Palestina, dan meletakkan dasar bagi proses hukum terhadap mereka.
Selain itu, Liga Arab telah mencapai konsensus untuk memboikot 97 perusahaan dan institusi yang beroperasi di pemukiman Zionis Israel, sejalan dengan database Dewan Hak Asasi Manusia. Liga Arab kini mengharapkan negara-negara anggotanya untuk segera menegakkan resolusi ini.
Organisasi regional tersebut juga mengecam kampanye sistematis Zionis Israel yang melakukan hasutan terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dan menyerukan negara-negara yang telah mengurangi dana mereka ke badan kemanusiaan tersebut untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
Liga Arab juga mendesak kementerian-kementerian Arab, dan organisasi-organisasi yang berkaitan dengan masa kanak-kanak dan ibu, untuk berkolaborasi dalam memberikan bantuan medis dan kemanusiaan kepada banyak anak-anak Palestina, khususnya mereka yang diamputasi atau menjadi yatim piatu akibat agresi dan pembantaian Israel.
Organisasi tersebut menekankan kondisi kritis di Rafah, memperingatkan terhadap pemindahan paksa sekitar 1,5 juta warga Palestina ke wilayah selatan Jalur Gaza, dekat perbatasan Mesir, dan memandangnya sebagai agresi metodis Zionis Israel dan menyebutnya sebagai “serangan terhadap keamanan nasional Arab.” "
Liga tersebut mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang mengikat untuk mengakhiri agresi Zionis Israel dan pemindahan paksa warga Palestina. Mereka juga menyerukan untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza tidak terputus, menegakkan tindakan sementara yang diamanatkan oleh Mahkamah Internasional, dan melaksanakan sepenuhnya resolusi Dewan Keamanan yang relevan mengenai masalah Palestina, khususnya Resolusi 2720 dan 2721.[IT/r]