Selandia Baru Menetapkan Seluruh Hamas sebagai 'Entitas Teroris'
Story Code : 1119462
Selandia Baru pada hari Kamis (29/2) menetapkan seluruh gerakan Hamas sebagai "entitas teroris" atas Operasi Badai Al-Aqsa yang dilakukan Perlawanan Palestina pada 7 Oktober 2023.
Pemerintah negara tersebut mengumumkan langkah yang berarti pembekuan aset Hamas di Selandia Baru dan larangan memberikan “dukungan material” kepada Hamas.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penunjukan tersebut adalah tentang Hamas “dan bukan merupakan cerminan terhadap rakyat Palestina di Gaza dan di seluruh dunia” sambil mengindikasikan bahwa dukungan kemanusiaan akan terus berlanjut.
“Penunjukan tersebut tidak menghentikan Selandia Baru untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan bantuan pembangunan di masa depan yang bermanfaat bagi warga sipil di Gaza.”
Selandia Baru telah menetapkan Brigade al-Qassam, sayap militer Hamas, sebagai “entitas teroris” sejak 2010.
Beberapa tokoh politik Selandia Baru berpendapat bahwa penunjukan Hamas harus diimbangi dengan penunjukan serupa terhadap pasukan pendudukan Israel atas perang mereka di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 30.000 orang.
Langkah seperti itu sangat kecil kemungkinannya, namun Selandia Baru pada hari Kamis juga mengumumkan sanksi terhadap sekitar selusin “pemukim ekstremis Zionis Israel” yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
“Kami memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah orang yang diketahui melakukan tindakan kekerasan. Orang-orang tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru,” tegas Menteri Luar Negeri Winston Peters.[IT/r]