Irlandia Akan Campur Tangan dalam Kasus ICJ Afrika Selatan Melawan 'Israel'
Story Code : 1125314
Irlandia memiliki dasar untuk melakukan intervensi dalam kasus Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap pendudukan Zionis Israel atas genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Wakil Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin mengatakan pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan untuk menilai kelayakan intervensi Irlandia. Setelah penjelasan yang komprehensif, Martin menegaskan adanya “dasar” untuk intervensi potensial, yang menunjukkan bahwa negaranya sedang bersiap untuk bergabung dalam pertarungan hukum.
Afrika Selatan telah mengajukan Zionis "Israel" ke pengadilan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB. Kasus ini berkisar pada kampanye militer pendudukan Zionis Israel di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 32.000 orang dan melukai lebih dari 74.000 lainnya.
PBB telah menyoroti konsekuensi kemanusiaan yang mengerikan, dengan seperempat dari 2,3 juta penduduk Gaza menghadapi kelaparan, dan sekitar 80% terpaksa mengungsi dari rumah mereka.
Menanggapi tindakan hukum Afrika Selatan, keputusan sementara dari Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan pendudukan Zionis Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida di Gaza, meskipun mereka tidak memberikan mandat gencatan senjata.[IT/r]