Lebih dari 70 Organisasi Hak Sipil AS Mendesak Trump untuk Membatalkan Rencana Pemindahan Gaza
Story Code : 1190877
A Palestinian woman collects laundry outside her shelter, set up near the rubble of her house
Dalam surat yang dikirimkan kepada Trump, para penandatangan mengungkapkan "keprihatinan mendalam" atas proposal terbarunya terkait pengusiran hampir dua juta warga Palestina dari tanah air mereka.
Mereka mendesak pemerintahan AS saat ini untuk membangun upaya diplomatik yang telah menghasilkan gencatan senjata di Gaza, alih-alih melanjutkan kebijakan yang dapat merusak stabilitas wilayah Asia Barat.
"Secara sederhana, pembersihan etnis dan pendudukan Gaza oleh AS akan memicu reaksi besar di dunia Arab dan Muslim, menguras sumber daya AS dengan menjerat militer AS dalam perang-perang tanpa akhir, dan membuat pembentukan negara Palestina yang damai menjadi mustahil, yang akan mengarah pada lebih banyak konflik di wilayah tersebut," tulis kelompok hak sipil dalam surat yang dipublikasikan pada hari Jumat (14/2).
Di antara para penandatangan terdapat Dewan Hubungan Amerika-Islami (CAIR), Muslim Amerika untuk Palestina (AMP), CODEPINK, Peace Action, dan Dewan Organisasi Muslim AS (USCMO), serta banyak organisasi dan kelompok advokasi lainnya.
"Gaza bukanlah ‘lokasi real estate besar’ yang bisa dijual kepada penawar tertinggi," tulis surat tersebut. "Ini adalah tanah yang telah dihuni oleh jutaan warga Palestina selama beberapa generasi."
Surat itu mendesak Trump untuk bekerja dengan mitra regional untuk membangun kembali Gaza tanpa memindahkan penduduknya.
“Kami mendesak pemerintahan Anda untuk meninggalkan proposal pengusiran dan pendudukan ini. Anda seharusnya bekerja sama dengan dunia Arab dan Muslim untuk mengembangkan proposal realistis untuk membangun kembali Gaza tanpa mengusir warga Palestina dari rumah leluhur mereka,” tulis surat tersebut.
Surat itu juga menggarisbawahi agenda perdamaian yang lebih luas dengan tujuan utama, termasuk seruan untuk gencatan senjata permanen, pembangunan kemanusiaan Gaza, dana pembangunan internasional untuk kemerdekaan negara Palestina, pengakuan penuh AS terhadap negara Palestina, dan berakhirnya pendudukan Israel serta kebijakan diskriminatifnya.
Rencana pemindahan Trump ini muncul di tengah kesepakatan gencatan senjata yang telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, yang menghentikan perang genosida Israel yang telah membunuh setidaknya 48.264 warga Palestina dan melukai 111.688 lainnya, serta meninggalkan wilayah pesisir tersebut dalam keadaan hancur.
Para ahli hukum internasional menyatakan bahwa rencana pemindahan Gaza oleh Trump jelas melanggar hukum internasional.
Para ahli berpendapat bahwa proposal Trump untuk mengusir warga Palestina dan menempatkan Gaza di bawah kendali AS melanjutkan kebijakan sistematis pemindahan yang sudah dimulai sejak 1948, dan merupakan kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.[IT/r]