Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
Story Code : 1196419
Moratorium ini telah berlangsung sejak 2015 dan berdampak pada meningkatnya jumlah pekerja migran ilegal yang berangkat ke Arab Saudi, mencapai sekitar 25 ribu orang per tahun. Karding menyatakan bahwa pembukaan kembali kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia serta memastikan mereka bekerja melalui jalur resmi.
Menurut Karding, proses negosiasi antara Indonesia dan Arab Saudi telah berjalan, dengan rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat di Jeddah. Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membahas mekanisme penempatan tenaga kerja yang lebih aman dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi praktik ilegal serta memastikan kesejahteraan para pekerja migran yang mencari nafkah di luar negeri.