Albanese: Presiden Uni Eropa Harus Dihadapkan pada Tuduhan Kejahatan Perang
Story Code : 1206704
UN Special Rapporteur on the Rights Situation in the Palestinian Territories Francesca Albanese at the UN City in Copenhagen, Denmark
Dalam wawancara eksklusif dengan The Intercept, Albanese menyatakan bahwa dukungan politik dan diplomatik mereka terhadap "Israel" setara dengan membantu dan mendukung kejahatan menurut hukum internasional.
“Mereka harus memahami bahwa kekebalan tidak berarti kebal hukum (impunitas),” ujar Albanese. “Saya bukan tipe orang yang berkata, ‘Biarkan sejarah yang menghakimi mereka’ — mereka harus diadili sebelum itu.”
Sebuah pengaduan telah diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Ursula von der Leyen atas tuduhan komplikasi dalam kejahatan perang di Gaza, karena para pengkritik menuduh pejabat tinggi Uni Eropa, termasuk kepala urusan luar negeri Kaja Kallas, memberi dukungan terhadap tindakan Zionis "Israel" meskipun ada kewajiban hukum internasional untuk mencegah genosida.
Mouin Rabbani, analis Timur Tengah dan peneliti non-residen di Center for Conflict and Humanitarian Studies, menyebut penilaian Albanese “sepenuhnya benar”, seraya menambahkan bahwa Konvensi Genosida 1948 menyerukan para penandatangannya untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah genosida.
Komisi Eropa membela hubungan mereka dengan Zionis "Israel" sebagai sarana untuk menyuarakan keprihatinan dan menjunjung tinggi hukum internasional. Namun, Francesca Albanese memperingatkan bahwa lembaga-lembaga seperti bank, universitas, dan perusahaan juga dapat menghadapi tanggung jawab hukum secara individual karena membantu tindakan Zionis "Israel" di Gaza yang menurutnya merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional.
Lebih dari sekadar menuntut akuntabilitas dari para pemimpin Uni Eropa, Albanese juga mengungkapkan bahwa ia sedang menyusun laporan yang akan mengungkap keterlibatan bank, dana pensiun, perusahaan teknologi, dan universitas dalam kehancuran Gaza.
“Semua yang terlibat dan berkontribusi dalam pendudukan ilegal ini, atau yang memberikan dukungan terhadapnya, berarti membantu dan mendukung pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia — dan sejumlah dari pelanggaran tersebut merupakan kejahatan,” tegasnya.
“Ada kemungkinan pertanggungjawaban dan tanggung jawab hukum secara individu bagi siapa pun yang membantu atau memfasilitasi kejahatan tersebut.”
Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, ahli genosida dan profesor hukum Universitas Middlesex, William Schabas, menilai bahwa menuntut pejabat tinggi UE seperti Ursula von der Leyen akan menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia mengakui bahwa kasus terhadap von der Leyen bisa dibuat, mengingat perannya yang berpengaruh dan dukungan publiknya terhadap Israel. Namun, ia menilai kemungkinan ICC mengejar kasus ini rendah, mengingat jaksa sejauh ini hanya memusatkan dakwaan terhadap pejabat Zionis Israel. Schabas juga menambahkan bahwa sikap von der Leyen mencerminkan kebijakan beberapa pemerintahan Uni Eropa yang terus memberikan dukungan tak tergoyahkan terhadap Zionis "Israel" meski terdapat banyak bukti pelanggaran serius di Gaza dan Tepi Barat.
Meski meremehkan reaksi balik, Francesca Albanese mengungkap bahwa ia dan keluarganya telah menerima ancaman pembunuhan sejak menerbitkan laporan bulan Maret 2024 berjudul Anatomy of a Genocide.
“Saya berasal dari tempat yang mengajarkan bahwa mafia membunuh melalui keheningan. Mafia membunuh ketika orang-orang tidak bereaksi,” katanya.[IT/r]