Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap PM Israel Netanyahu
Story Code : 1245923
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka menyatakan kesiapan menangkap Netanyahu atas kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk Netanyahu, Menteri Perang Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir.
Ketiganya dilarang memasuki wilayah Turki maupun melintasi ruang udaranya.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan memulai gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh rezim tersebut melanggar Konvensi Genosida. Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, kemudian bergabung dalam gugatan tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Perang Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. [IT/G]