0
Thursday 4 June 2026 - 05:13
Amerika Serikat

DPR AS Setujui Upaya Membatasi Kewenangan Perang Trump terhadap Iran

Story Code : 1283749
DPR AS Setujui Upaya Membatasi Kewenangan Perang Trump terhadap Iran


Langkah tersebut disahkan pada Rabu dengan suara 215 berbanding 208, dengan sejumlah anggota Partai Republik—Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson—bergabung dengan Demokrat mendukung resolusi tersebut.

Pemungutan suara ini menyusul upaya berkelanjutan dari Partai Demokrat di kedua kamar Kongres untuk membatasi kewenangan Trump dalam tindakan militer yang melibatkan Iran, sebuah inisiatif yang belakangan juga mendapat dukungan dari sebagian anggota Partai Republik.

Resolusi tersebut diperkenalkan oleh anggota DPR dari New York, Gregory Meeks, yang merupakan Demokrat senior di Komite Urusan Luar Negeri DPR.

Pemungutan suara awalnya dijadwalkan pada 21 Mei, namun dibatalkan oleh pimpinan Partai Republik sesaat sebelum dilaksanakan. Saat itu, Meeks menuduh Ketua DPR Mike Johnson menunda pembahasan resolusi tersebut.

“Banyak rekan saya dari Partai Republik merasakan tekanan dari konstituen mereka di daerah asal ketika melihat kenaikan harga makanan dan bahan bakar,” kata Meeks.

Amerika Serikat dan rezim Israel melancarkan agresi terbaru terhadap Iran pada 28 Februari.

Iran kemudian merespons dengan melancarkan sedikitnya 100 gelombang serangan balasan yang menargetkan berbagai sasaran strategis Amerika dan Israel di kawasan.

Republik Islam juga menutup Selat Hormuz bagi musuh dan sekutunya, yang memicu guncangan di pasar energi global, termasuk di Amerika Serikat, di mana harga energi dan berbagai komoditas melonjak tajam.

Di tengah situasi tersebut, Trump pada 7 April mengumumkan gencatan senjata secara sepihak.

Resolusi yang dikenal sebagai concurrent resolution itu masih harus disetujui oleh kedua kamar Kongres, dan tidak memerlukan tanda tangan presiden untuk berlaku.

Menjelang pemungutan suara, Johnson membela para anggota parlemen yang menentang langkah tersebut. Ia mengatakan kepada CNN bahwa resolusi itu dapat melemahkan posisi Amerika.

“Saya pikir resolusi kewenangan perang saat ini sangat tidak tepat waktu dan merupakan hal yang sangat negatif serta berbahaya bagi negara,” katanya.

Inspektur Jenderal Tinjau Perang
Dalam perkembangan terpisah, inspektur jenderal dari Departemen Perang AS, Departemen Luar Negeri, dan USAID mengumumkan akan melakukan peninjauan bersama terhadap perang AS melawan Iran.

Menurut siaran pers, lembaga pengawas tersebut secara hukum diwajibkan meninjau operasi militer luar negeri yang berlangsung lebih dari 60 hari.

Berdasarkan War Powers Act, seorang presiden tidak dapat mempertahankan pasukan AS dalam permusuhan aktif lebih dari 60 hari tanpa persetujuan Kongres.

Pemerintahan Trump tidak meminta persetujuan Kongres sebelum melancarkan agresi tersebut.

Namun Menteri Perang AS Pete Hegseth bulan lalu mengklaim bahwa hitungan 60 hari telah “diatur ulang” ketika Trump mengumumkan gencatan senjata pada April. [IT/G]
Comment